REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak enam poin eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith di Ruang Aula, Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3). Enam poin yang dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum Habib Bahar itu diterima oleh jaksa penuntut umum.
Enam poin itu yang dibacakan kuasa hukum Habib Bahar secara bergantian di antaranya, menerima eksepsi, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung tak berwenang melakukan persidangan, membatalkan dakwaan demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya saksi-saksi kepada negara.
Nota keberatan itu disampaikan kepada majelis hakim dan diterima jaksa penuntut umum. Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum meminta waktu untuk menanggapi secara tertulis.
"Kami akan menanggapi secara tertulis. Kami mohon waktu satu minggu," kata salah satu dari jaksa penuntut umum di dalam ruang sidang.
Ketua majelis hakim Edison Muhamad memutuskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Kamis (14/3) di tempat yang sama. Alhasil, sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar ditunda.
Edison pun sempat memberi pesan kepada Habib Bahar untuk menjaga kesehatan agar siap menjalani persisangan selanjutnya. "Saudara terdakwa, kita tunda sidang ini. Jaga kesehatan. Kita tunda sidang di tempat yang sama," katanya.
Tak lama setelah persidangan ditutup, salah seorang pendukung Habib Bahar meneriakkan kata "takbir". Sontak, pendukung Habib Bahar yang berada di dalam ruang sidang pun mengucap takbir.
Terdakwa Habib Bahar langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. "Tetap kami akan bertahan. Tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman siksaan, kita tak pernah tunduk kepada kezoliman," kata dia sambil meninggalkan ruangan sidang.