Rabu 06 Mar 2019 00:50 WIB

KPK akan Panggil Dirut Jasa Marga?

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah rumah dirut Jasa Marga.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hasanul Rizqa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK tak menampik, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani akan dipanggil sebagai saksi bila keterangannya memang diperlukan tim penyidik.

Baca Juga

"Kalau pemeriksaan, tentu saja nanti akan kami lakukan pemeriksaan, ya, terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan, apakah mereka yang mengetahui bagian dari dokumen-dokumen yang didapatkan dari sejumlah lokasi yang digeledah ataupun pihak-pihak lain yang mengetahui tentang bagaimana subkon itu terjadi," papar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada Senin (11/2) bulan lalu, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Desi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus subkontraktor fiktif tersebut. 

Sebelum menjabat sebagai direktur utama Jasa Marga, Desi merupakan direktur operasi I PT Waskita Karya. Selain rumah Desi, tim penyidik juga menggeledah dua unit rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur, milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Dari rangkaian penggeledahan di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting mengenai dugaan korupsi pada proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. 

Terkait kasus ini, ada dua nama telah terjerat. Mereka adalah mantan kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Febri mengungkapkan, banyak hal yang didalami tim penyidikan sejauh ini. Sampai kini, terdapat sekitar 14 proyek yang diduga menjadi bancakan Fathor dan Ariandi. Selain banyaknya proyek, ada hal lain yang cukup kompleks. Misalnya, rekayasa atau kongkalikong yang dilakukan Fathor dan Ariandi dalam menunjuk perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam proyek garapan Waskita Karya.

"Memang cukup luas, ya, jadi kami butuh banyak sekali saksi yang akan diperiksa karena proyeknya banyak dan dugaan permainannya atau upaya rekayasanya itu dilakukan sangat-sangat cermat, ya, sehingga, kalau secara kasatmata, mungkin tidak akan terlihat. Tapi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan ada dugaan korupsi terkait dengan subkon fiktif tersebut," tutur Febri.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya sebagai tersangka. Mereka adalah kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman serta kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. Keduanya disangka terlibat dalam korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp 186 miliar.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement