Selasa 05 Mar 2019 23:44 WIB

KPU Kota Cirebon Mulai Terima Surat Suara

KPU Kabupaten Cirebon masih belum menerima surat suara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON – KPU Kota Cirebon mulai menerima surat suara untuk Pemilu 2019. Proses sortir dan pelipatan surat suara itu akan segera dilakukan.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, menyebutkan, surat suara yang sudah mereka terima adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan untuk pemilihan DPR RI dapil 8. Surat suara yang datang pada Senin (4/3) sore itu dimasukkan ke dalam 244 box dan terdiri dari 485.528 lembar untuk kedua varian tersebut.

Baca Juga

‘’Jumlah itu sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak dua persen untuk masing-masing varian,’’ kata Didi, Selasa (5/3). 

Sedangkan untuk surat suara DPD RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kota Cirebon, rencananya baru akan dikirim pada 12 Maret 2019.

Didi mengatakan, untuk surat suara yang sudah datang, akan dilakukan proses sortir dan pelipatan pada Rabu (6/3). Proses tersebut akan melibatkan PPK dan PPS yang ada di Kota Cirebon, termasuk tenaga honorer lainnya.  ‘’Total jumlahnya ada 120 orang,’’ terang Didi. 

Sementara itu, berbeda dengan Kota Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon hingga saat ini  belum menerima surat suara apapun.  Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli, menyebutkan, rencananya surat suara baru akan datang pada 15 Maret untuk DPD RI. Sedangkan untuk surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR RI rencananya akan tiba pada 16 Maret mendatang.

Kedatangan surat suara yang direncanakan pada pertengahan Maret itu akan membuat mepetnya waktu penyortiran dan pelipatan surat suara. Meski demikian, KPU Kabupaten Cirebon mengaku bisa menyelesaikannya.

‘’Insya Allah,’’ kata Saefudin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement