Selasa 05 Mar 2019 20:21 WIB

KPK Luncurkan Tata Kelola Anggaran Pemprov Lampung

Dengan SIPPKD, tata kelola anggaran diharapkan transparan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apreasiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam meluncurkan Sistem informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD), Selasa (5/3). SIPPKD tersebut untuk memberikan transparansi dan efisiensi tata kelola anggaran pemerintahan yang hasilnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Peluncuran SIPPKD di lingkungan Pemprov Lampung tersebut disaksikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (5/3). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan adanya SIPPKD ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh pimpinan daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga

"Jadi SIPPKD ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan sistem yang lebih bagus, optimal dan inovatif. Dan yang lebih penting itu transparansi dan dapat menggandeng masyarakat untuk memberikan masukan, sehingga yang namanya konsep open governance itu pelan-pelan kita wujudkan di negara kita," ujar Agus.

Agus menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya SIPPKD akan mengurangi korupsi yang kerap terjadi dalam bingkai birokrasi pemerintah daerah. Ia berharap sistem tersebut semuanya menjadi transparan, dan seluruh masyarakat dapat mengakses serta melihat langsung berapa jumlah anggaran dan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam melakukan suatu kegiatan.

“Maka di situlah masyarakat dapat melihat efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur pemerintahan. Sehingga hasilnya nanti kita harapkan korupsi akan turun," papar Agus.

Pemprov Lampung telah membangun aplikasi SIPPKD tersebut yang meliputi integrasi e-SSH, e-Planning, dan e-Budgeting sejak ditandatanganinya Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung oleh gubernur Lampung dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung pada  11 April 2018. Dengan terbentuknya aplikasi SIPPKD, Pemprov Lampung dapat mewujudkan good governance, pemerintahan yang bersih, transparansi, akuntabel dan pemerintahan yang terintegrasi.

Menurut Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, peluncuran aplikasi SIPPKD merupakan  langkah yang sangat luar biasa signifikan. Karena selain dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam penyusunan RAPBD, SIPPKD juga dapat mengefisiensi seluruh anggaran yang akan dikeluarkan sehingga dapat terwujudnya efektivitas kerka dan efisiensi anggaran.

"Sehingga dengan adanya SIPPKD ini, kita dapat menyederhanakan sistem kinerja kita dengan memastikan pendapatan untuk masuk secara optimal dan tidak ada kebocoran dan menganggarkan dan membelanjakan seluruh anggaran secara efisien sesuai dengan kepentingan kebutuhan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat dan daerah," jelas Ridho.

Gubernur menjelaskan SIPPKD ini sangat penting, karena terkait sistem perencanaan yang harus benar-benar dijaga demi tercapainya tujuan bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan Provinsi Lampung. "Kenapa saya tekankan sangat penting untuk menjaga sebuah perencanaan, karena jika kita semua gagal dalam melakukan perencanaan maka kita sama saja merencanakan untuk sebuah kegagalan. Terlebih lagi ini terkait uang rakyat ataupun fiskal daerah yang begitu besar, kalau tidak kita rencanakan dengan matang, tidak kita ketahui secara persis maka kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah sangat jauh untuk kita capai," katanya.

Hingga saat ini, SIPPKD sudah menghasilkan 22.000 data standar satuan harga, 1.250 data harga satuan pokok kegiatan dan 135 data analisis tanggal biaya pada aplikasi e-SSH. Pada aplikasi SIPPKD modul e-planning telah menghasilkan RKPD Provinsi Lampung TA 2019 berbasis RKA sebagai dasar penyusunan KUA PPAS TA 2019. Aplikasi SIPPKD pada e-Budgeting modul anggaran, telah menghasilkan output dokumen KUA PPAS TA 2019 berbasis RKA, Rancangan Perda APBD TA 2019, Perda APBD TA 2019, Penjabaran APBD TA 2019 dan DPA SKPD TA 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement