Selasa 05 Mar 2019 15:12 WIB

Pemkot Bandung Kaji Kelanjutan Proyek Metro Kapsul

Proyek LRT metro kapsul sudah dicanangkan Ridwan Kamil pada 2018.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Pejalan kaki melihat purwarupa Light Rail Transit (LRT) Metro Kapsul di pedestrian Alun-alun Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Pejalan kaki melihat purwarupa Light Rail Transit (LRT) Metro Kapsul di pedestrian Alun-alun Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengkaji lebih lanjut proyek LRT Metro Kapsul yang sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Kajian ini akan menentukan proyek memungkinkan untuk dilanjutkan atau tidak.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya baru saja menggelar rapat bersama OPD terkait evaluasi proyek LRT Metro Kapsul selama ini. Ada beberapa hal yang disoroti untuk ditindaklanjuti lewat kajian mendalam.

Baca Juga

"Sekarang ini kita ingin melihat progressnya seperti apa. Ternyata ini kan saya lihat perjalanan masih panjang karena dari proposal yang diajukan itu kan meminta kerja sama dengan PD Pasar karena berdasarkan trase atau rute yang akan dilalui melibatkan beberapa aset pemerintah kota yang sudah jadi penyertaan modal dan menjadi aset PD Pasar," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (5/3).

Ema menuturkan pihaknya meminta PD Pasar Bermartabat untuk mengkaji kerja sama dengan pemenang lelang proyek, PT Pembangunan Perumahan (PP). Karena rencananya rute LRT akan menggunakan aset-aset lahan beberapa pasar yang ada di Kota Bandung sehingga harus dikomunikasikan dengan pihak terkait konteks kerja sama yang akan dijalin.

Ia menyebutkan dalam rancangan pembangunan LRT akak melewati Pasar Baru, ITC Kebon Kalapa, Pasar Palasari, hingga Pasar Kosambi. Bentuk kerja sama ini harus dikaji secara mendalam agar tidak melanggar aturan.

"Di satu sisi kita perhatikan juga bahwa PD Pasar terikat dengan aturan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Di satu sisi harus dievaluasi dulu bahwa perjanjian itu jelas harus saling menguntungkan antara PT PP yang berkeinginan kerja sama dengan PD Pasar. Tidak boleh dalam perjanjian ada satu pihak yang dirugikan. Harus seimbang hak dan kewajiban dua subyek hukum yang akan melaksanakan proses perjanjian," tuturnya.

Selain terkait keuntungan kerja sama, menurutnya harus dikaji kelayakan PD Pasar bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Karena harus memenuhi persyaratan di antaranya perusahaan daerah harus sehat dalam tiga tahun terakhir.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan konsultasi ulang dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Konsultasi ini untuk memastikan tahapan yang sudah dilakukan sesuai norma agar tak ada kemungkinan menyalahi aturan yang berlaku.

Menurutnya berdasarkan hasil kajian-kajian ini nantinya akan menjadi dasar proyek LRT Metro Kapsul bisa dilanjutkan atau tidak. Keputusan ini bergantung pada kepala daerah.

"Kita harus secure juga setiap langkah yang dilakukan harus aman. Pak wali kota tidak boleh ambil kebijakan yang tidak penuh dengan kehati-hatiannya. Kita ingin pimpinan aman mengambil kebijakan. Kalau berlanjut seperti apa argumentasinya. Kalau tidak lanjut juga argumentasinya seperti apa," ujarnya.

Ia menilai proyek ini belum bisa dipastikan waktu dimulainya pembangunan. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan pencanangan oleh wali kota sebelumnya yakni Ridwan Kamil.

"Pencanganan itu kan saya pikir sebagai informasi bahwa pemkot sudah ada agenda itu. Tetapi pada saat implementasi, kita tentunya tidak boleh lompat-lompat. Semua tahapan prosedurnya harus tidak boleh ada yang terlewati," ucapnya.

Sebelumnya proyek LRT metro kapsul ini digagas oleh Wali Kota Bandung 2013-2018 Ridwan Kamil. Ia bahkan telah melakukan pencanangan pada Februari 2018.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement