REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pernyataan yang mengusulkan agar penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dihapus. KPK mengingatkan kembali bagi penyelenggara negara agar memiliki itikad baik untuk melaporkan perubahan harta kekayaan.
"Saya sudah tanya ke Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo), tidak benar seperti itu. Tidak mungkin Ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN padahal undang-undang memberikan tugas itu kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).
Pernyataan yang benar, lanjut Febri, agar ke depan data pajak dan data LHKPN, khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara dapat sinkron. "Jadi, kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK meminta penghapusan LHKPN. Yang benar adalah kami berharap LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak dengan data-datanya. Pihak Kemenkeu, kalau kami baca sangat antutias menyambut ini," tuturnya.
KPK pun, kata dia, kembali mengingatkan bagi penyelenggara negara agar memiliki iktikad baik untuk melaporkan perubahan harta kekayaan 2018 sampai sisa waktu pada 31 Maret 2019. "Sebaiknya pelaporan dilakukan segera meski masih ada waktu sampai 31 Maret 2019. Keterbukaan menjadi hal penting bagi penyelenggara negara," ucap Febri.
Sebagai contoh, kata dia, tentu orang akan bertanya apa yang disembunyikan penyelenggara negara sampai tidak mau melaporkan harta kekayaannya. "Jadi, lebih baik kita transparan dan laporkan harta kekayaan sesuai aturan," katanya.
Untuk diketahui, penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 524 anggota DPR (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.
Rinciannya, tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif kepatuhannya 13,12 persen, yang sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang. Selanjutnya MPR 50 persen karena hanya 1 orang yang sudah melaporkan LHKPN dari total 2 orang wajib lapor; anggota DPD sudah melapor 60,29 persen dengan rincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.
Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan rincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.