Senin 04 Mar 2019 19:43 WIB

Komisi Nasional Disabilitas tak Kunjung Terbentuk

Struktur Komisi Nasional Disabilitas masih diperdebatkan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Debat Untuk Warga Disabilitas. Warga disabilitas mengikuti Debat Publik Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02 untuk Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Debat Untuk Warga Disabilitas. Warga disabilitas mengikuti Debat Publik Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02 untuk Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendirian Komisi Nasional Disabilitas (KND), sebagai amanat dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tak kunjung terlaksana. Hal itu karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan kelompok masyarakat mengenai struktur KND.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini Kementerian PAN RB menjelaskan, pemerintah sudah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pendirian KND. Hanya saja, ujar Rini, ada perbedaan pendapat antara pemerintah dengan kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang nantinya akan mengisi struktur KND.

Baca Juga

Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan 'penempatan' badan Komisi Nasional Disabilitas ke dalam kementerian tertentu. Pemerintah, ujar Rini, ingin KND menempel pada Kementerian Sosial sesuai amanat UU bahwa koordinasi soal penyandang disabilitas berada di bawah Kemensos.

"Sedangkan teman-teman (penyandang disabilitas) menyatakan mereka bukan masuk masalah sosial karena mereka adalah penyandang disabilitas. Kami pahami, tapi UU-nya katakan koordiansi penyandang disabiliats dikoordinasikan Kemensos. Mungkin nanti dibawa ke rapat yang lebih tinggi," kata Rini, Senin (4/3).

Rini menyatakan tetap menampung keinginan kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang tidak ingin KND ditempatkan di Kemensos. Opsi lain yang mengapung ke permukaan adalah penempatan KND di bawah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenko PMK. Rini mengaku belum bisa memastikan di mana tepatnya Komisi Nasional Disabilitas akan ditempatkan karena menyangkut penganggaran organisasi.

"Karena mereka harus dibiayai, ini administrasi harus diletakkan di kementerian yang paling dekat. UU katakan koordinator penyelenggaraan disabilitas di Kemensos, namun mereka tak ingin dianggap bermasalah sosial. Kami masih pikirkan kementerian lain yang bisa," katanya.

KND, ujar Rini, adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perhatian terhadap penyandang disabilitas. Melalui komisi ini, seluruh kementerian/lembaga hingga pihak swasta bisa menerima masukan terkait pemberian fasilitas terhadap penyandang disabilitas, termasuk juga kebijakan lain menyangkut hak-hak penyandang disabilitas.

"(Misalnya) saat MenPAN bikin kebijakan PNS, itu harus perhatikan kaum disabilitas. Atau Kemenhub yang sedang bangun bandara harus perhatikan fasilitas untk disabilitas. Nah komisi ini yang berikan monitoring dan advice," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement