REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi soal pendirian perusahaan subkontraktor fiktif dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (4/3) memerika dua saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pendirian perusahaan subkontraktor fiktif dan dugaan aliran dana terkait dengan kasus pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/3).
Dua saksi tersebut, yaitu Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan juga sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Selain Fathor Rachman, KPK juga telah menetapkan satu tesangka lainnya terkait dengan kasus tersebut, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.
Proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.