REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA –- Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengungkapkan sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi. Puluhan WBP yang diusulkan mendapat remisi tersebut adalah yang beragama Hindu dan memenuhi syarat.
Mereka sudah diusulkan mendapat remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. "Karena sifatnya khusus maka ada syarat tertentu, yang pasti WBP yang diusulkan mendapat remisi harus beragama Hindu,” kata Pargiyono dikonfirmasi Senin (4/3).
Pargiyono menerangkan potongan masa hukuman yang diberikan kepada mereka yang mendapat remisi bervariasi. Lamanya berkisar antara 30 sampai 60 hari. Namun dari kesemua WBP yang mendapat remisi tidak ada yang bisa langsung bebas.
"Tidak ada yang bisa langsung bebas. Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya,” ujar Pargiyono.
Pargiyono mengatakan pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Tetapi justru membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan Lapas atau Rutan berhasil. Karena, salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
“Selain itu sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas atau Rutan,” kata Pargiyono.
Meski begitu kepastian remisi untuk 28 WBP ini masih harus menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Namun, lanjut dia, mereka sudah 99 persen pasti mendapat remisi. “Karena sistem kita sudah daring sehingga tidak mungkin lagi petugas memanipulasi data,” kata dia.