Sabtu 02 Mar 2019 06:29 WIB

Kementerian Cari Masukan Tangani Kekerasan Seksual Keluarga

Perbuatan itu terjadi karena anak

Ilustrasi Kekerasan Seksual
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kementerian PPPA sedang melakukan koordinasi kepada seluruh stakeholder untuk kebijakan yang kita ambil ke depan.

Kabid Anak Berkebutuhan Khusus Kementerian PPPA Indrawati mengatakan salah satu penyebab terjadi perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan itu lantaran malu mempunyai seorang anak yang mengalami retardasi mental. Akibatnya, anak tersebut terpaksa ditempatkan di rumah.

"Terpaksa anak tersebut kehilangan masa bermain maupun pengawasan dari tetangga sekitar. Saat seorang ibu pergi keluar rumah, di situlah hal yang tidak diketahui tetangga sekitar terjadi," kata dia saat menggelar diskusi, di Bandarlampung, Jumat (1/3)

Dia menambahkan, orang tua khususnya para ibu sebaiknya mempunyai kepercayaan diri dan mau memperkenalkan anaknya kepada tetangga dengan cara mengajaknya keluar rumah. "Anak kan butuh perkembangan juga, apalagi anak adalah karunia Tuhan jadi kita tidak perlu malu," kata dia menerangkan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian PPPA terus mensosialisasikan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk anak-anak yang mengalami disabilitas. Kementerian PPPA juga akan membuat kegiatan terkait sosialisasi tentang disabilitas ke depan.

"Nanti kita akan sosialisasikan ke setiap provinsi-provinsi dan nanti akan diteruskan ke kabupaten/kota oleh provinsi. Rencana dari kita untuk Lampung akan melakukan sosialisasi dari sekolah SLB se-kabupaten/kota," katanya lagi.

"Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan dengan stakeholder yang sudah menangani ini, kita bisa merumuskan kebijakan yang akan kita kerjakan ke depan," kata dia pula.

Tiga tersangka (bapak, kakak, dan adik kandung korban) melakukan pemerkosaan terhadap AG (18 tahun) di rumahnya sendiri di Pekon (Desa) Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, beberapa waktu lalu. Pemerkosaan sekeluarga tersebut dilakukan bapak korban JM (44), kakak korban SA (23), dan adik korban YG (15) berkali-kali selama tahun lalu.

Polisi telah menahan tiga orang tersangka pemerkosa anak kandung atau saudara kandungnya sendiri di dalam rumah berkali-kali sejak ibu kandung korban meninggal dunia. Pemerkosaan terjadi lagi terakhir pada 20 Februari 2019 yang dilakukan adik kandungnya YG. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement