Jumat 01 Mar 2019 20:15 WIB

KPK Kembali Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi adalah PT Merial Esa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi.

Diketahui PT ME merupakan milik Fahmi Darmawansyah. Suami aktris Inneke Koesherawati itu saat ini sedang dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marawata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/3).

Diduga, PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi. Alex menuturlam pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi mantan anggota DPR RI dari Komisi I, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Adapun, total commitment fee dalam proyek tersebut adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. "Sebagai realisasi commltment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan Cina," kata Alex.

PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT ME merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menjerat Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Keempatnya ditetapkan tersangka setelah  tertangkap tangan pada Desember 2016. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menjerat tiga orang lainnya. Yakni Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement