REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah mematahkan tangan anak perempuannya usia 10 bulan di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, kondisi anaknya patah tulang, sekarang pelaku sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak itu di Garut, Kamis (28/2).
Ia menuturkan, tersangka inisial AS (33) warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota, sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Hingga akhirnya, ia ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.
Aksi tersangka itu, kata kapolres, berawal ketika pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk. Kemudian, tersangka meminta istrinya pulang ke rumah orang tua pelaku, tetapi dilarang oleh mertuanya.
Selanjutnya, tersangka berusaha membawa anaknya, tetapi ditahan oleh istrinya hingga terjadi saling rebutan anak hingga menyebabkan tangan anaknya patah. Aksi tersangka itu dilaporkan oleh keluarga dari istri tersangka, selanjutnya polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Neneng menambahkan, jajarannya sudah menangani anak korban penganiayaan ayahnya. Selain itu, lanjut dia, istri tersangka juga sudah mendapatkan perhatian dari P2TP2A Garut agar kondisi kejiwaannya dapat kembali pulih.
"Istrinya tentu mengalami trauma dan sudah kita tangani, untuk anaknya sudah diobati dan sudah kembali pulang," katanya.