REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membutuhkan 1,1 juta petugas untuk kelancaran Pemilihan Umum 2019. Maka dari itu, KPU Jatim mulai membuka pendaftaran di KPU yang ada di 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Pendaftaran dibuka sejak 28 Februari, hingga 5 Maret 2019.
"Salah satu syaratnya, minimal usia 17 tahun. Bukan pengurus partai, dan tidak pernah menjabat sebagai KPPS selama dua priode," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi Kamis (28/2).
Anam menjelaskan, 1,1 juta petugas yang dibutuhkan terdiri dari 910 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 260.020 Petugas Ketertiban (PK). Nantinya mereka akan berjaga di 129.991 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
"Untuk masing-masing TPS akan dijaga sebanyak tujuh orang KPPS, dan dua orang petugas ketertiban," ujar Anam.
Pada Pemilu 2019, kata Anam, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jatim mencapai 30.554.761 jiwa. Angka itu lebih tinggi dari DPT Pilgub 2018 yang hanya 30.155.719 jiwa, atau naik 399.042 orang.
"Karena jumlah DPT naik, maka jumlah TPS pada Pemilu 2019 juga ditambah. Selain karena jumlah DPT yang bertambah, penambahan jumlah TPS ini juga karena adanya aturan baru dari KPU RI yang menetapkan batas jumlah maksimal pemilih di tiap TPS adalah 300 pemilih," kata Anam.