Kamis 28 Feb 2019 11:40 WIB

Ratna Sarumpaet Didakwa Membuat Kegaduhan dan Sebar Hoaks

Perbuatan Ratna dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (28/2019).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (28/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ratna Sarumpaet didakwa membuat kegaduhan dan menyebarkan hoaks penganinayaan dirinya. Kegaduhan diciptakan Ratna Sarumpaet saat menyebarkan kabar hoaks penganiayaan dirinya ke masyarakat dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa, untuk mendapat perhatian dari masyarakat. Termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Las Maria Siregar saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Baca Juga

Jaksa menjelaskan, penyebaran foto wajah lebamnya lewat aplikasi WhatsApp kepada sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Lalu, foto-foto tersebut tersebar ke masyarakat, dan puncaknya saat Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum.

Atas serangkaian peristiwa dan perbuatannya tersebut, Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement