Selasa 26 Feb 2019 23:44 WIB

RS Harus Akreditasi untuk Jamin Mutu Pelayanan

Mutu pelayanan RS untuk mencapai universal health coverage

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek (memegang mikrofon) memberikan  keterangan di konferensi pers rapat kerja kesehatan nasional (rakerkesnas)  2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/2).
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek (memegang mikrofon) memberikan keterangan di konferensi pers rapat kerja kesehatan nasional (rakerkesnas) 2019, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menegaskan rumah sakit (RS) harus memiliki akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Menurutnya, hal yang harus dilakukan RS adalah akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan yang baik. Ia menilai mutu pelayanan rumah sakit juga menjadi dimensi yang sangat strategis untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) yakni kehidupan sehat dan sejahtera.

“Berbagai bukti pelayanan kesehatan bemutu rendah akan berbahaya bagi pasien serta membuang uang dan waktu. Ini (mutu) yang harus dijaga betul, kita tidak boleh memberikan mutu yang buruk,” kata Nila pada Peresmian penyerahan sertifikat akreditasi ISQua yang kedua, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (26/2). Peran Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dia melanjutkan, dalam hal ini sebagai penjaga mutu dan keselamatan pasien. 

Sementara itu Ketua Eksekutif KARS Sutoto mengatakan, akreditasi rumah sakit perlu dilakukan karena rumah sakit seperti pisau bermata dua, satu sisi sangat bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain kalau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi akan membahayakan masyarakat.

“Saat ini sebanyak 2.026 RS yang sudah terakreditasi, sisanya 852 RS yang belum diakreditasi. RS yang terakreditasi, ada penandatanganan komitmen perjanjian jika ada pelanggarang akan dilakukan investigasi oleh KARS,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sutoto, KARS menjaga mutu supaya RS dalam melakukan pelayanan, lebih banyak manfaatnya. Ia menyontohkan, RS kalau tidak mengikuti peraturan perundang-undangan, misalnya tidak punya pengolah limbah, limbah dibuang sembaranngan ke sungai dan merugikan masyarakat. Dalam akreditasi tidak boleh gitu, harus punya Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). Dalam menjaga mutu dan keselamatan tadi, kata Sutoto, KARS menilai kepatuhan RS terhadap peraturan perundang-undangan. Tren seluruh dunia, pelayanan rumah sakit fokus pada pasien dengan memberikan pelayanan terbaik.

Pelayanan fokus pada pasien itu ada pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh KARS secara mandiri. Karena itu KARS saat ini mendapatkan sertifikat akreditasi pertama sebagai pengakuan dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement