Selasa 26 Feb 2019 23:03 WIB

BNNP Sumbar Amankan Lima Mahasiswa Pengguna Narkoba

Lima mahasiswa tersebut ada yang sedang menyusun skripsi dan ada yang akan diwisuda.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah petugas melakukan uji laboratorium barang bukti saat konferensi pers pemusnahan narkoba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas melakukan uji laboratorium barang bukti saat konferensi pers pemusnahan narkoba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- BNNP merilis hasil penangkapan terhadap lima orang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Padang yang positif menjadi pengedar dan pengguna narkoba Selasa (26/2). "BNNP Sumbar baru saja melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang," kata Kabid Berantas BNN Sumbar AKBP Emrizal Hanas di Kantor BNNP Sumbar di Padang.

Lima orang tersangka sudah diamankan sejak Senin (18/2) lalu. Lima orang tersebut berinisial D (23 tahun), R (22 tahun), K (22 tahun), S (22 tahun) dan F (21 tahun). Emrizal mengatakan, kelimanya merupakan mahasiswa tingkat akhir.

Baca Juga

Bahkan ada di antara mereka yang sedang menyusun skripsi dan ada yang sudah akan diwisuda. Saat menciduk kelima tersangka, tim kepolisian menemukan barang bukti berupa 19 paket kecil ganja seberat 72,93 gram. Pada tersangka K dan S ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil ganja dan sejumlah barang bukti lainnya.

Emrizal mengaku sangat menyayangkan perbuatan kelima tersangka. Mereka telah mengorbankan perjuangan untuk mengejar pendidikan karena terlibat penggunaan obat-obatan terlarang. Emrizal menyebut kasus ini harus jadi pelajaran bagi para orang tua yang melepas anak-anaknya pergi kuliah ke kota. Orang tua, dia mengatakan, tidak boleh luput mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dengan pergaulan yang salah.

Sekarang kelima tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit, baru-baru ini mengatakan daerahnya kini tercatat ke dalam peringkat tiga penyandang status darurat narkoba. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mencatat ada sejumlah 65 ribu warga Sumbar telah menjadi pemakai narkoba.

BNNP akan terus melakukan penindakan tindak pidana narkoba untuk menekan jumlah peredaran dan penggunaan narkoba di Sumbar. Selain menindak pelaku, BNNP kata Emrizal akan terus melakukan upaya pencegahan masuknya pasokan narkoba ke Sumbar di pintu-pintu perbatasan. Selain itu mereka juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada dengan ancaman dan bahaya narkoba bagi generasi muda khususnya. "Pencehan tentu akan terus kami lakukan. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Emrizal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement