Selasa 26 Feb 2019 18:08 WIB

Polisi Diminta Telusuri Video Siswa Nyanyi Dukung Prabowo

Fritz menegaskan bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta tim Cyber Crime Mabes Polri untuk menelusuri video siswa-siswi SD yang menyanyikan lagu dukung capres Prabowo Subianto. Bawaslu mengimbau semua pihak untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. 

"Kami akan meminta kepada tim Cyber Crime Mabes Polri untuk segera ditindak. Dicari siapa pelakunya," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/2).

Saat ini, kata Fritz, belum terdeteksi lokasi kejadian video tersebut. Fritz menegaskan bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. 

"Bawaslu meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan yang dilanggar undang-undang, yakni melibatkan anak anak dalam kampanye ataupun memaksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui," kata Fritz. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima video yang diduga siswa SD dengan durasi 0.29 detik sedang menyanyikan dan mengacungkan jari mendukung capres Prabowo Subianto. Belum diketahui lokasi dan siapa yang mengambil video tersebut sehingga video tersebut viral.

Karena itu, KPAI sedang melakukan kajian terhadap video itu, termasuk berkoordinasi dengan tim Cyber Crime Polri untuk melacak lokasi pembuatan video tersebut. Komisioner KPAI Jasra Putra sangat menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik.

Padahal UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. "Mengajak anak untuk mendukung salah satu capres sebagaimana video yang beredar adalah upaya mengabaikan hak-hak perlindungan anak. Terutama untuk melindungikepentingan terbaik anak agak tidak menjadi sasaran bullying dan bentuk-bentuk perdebatan pro dan kontra oleh pendukung yang berbeda," ujar Jasra dalam keterangan tertulisnya pada Selasa. 

Berdasarkan kajian terhadap video tersebut, KPAI akan memanggil pihak sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. "Mengapa sekolah tidak bisa menjaga agar sekolah steril dari bentuk-bentuk kampanye?" kata dia.

Selanjutnya, hasil kajian dan klarifikasi tersebut akan disampaikan ke Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diamantkan dalam undang-undang Pemilu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement