REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) tidak memiliki hak pilih dalam pemilu April 2019 nanti. Senasib dengan WNA pemegang KTPel, eks-WNI yang telah memiliki paspor negara lain pun juga tidak memiliki hak pilih.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan WNA memang bisa saja memiliki KTP el bila memang memenuhi syarat dan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Hal ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan. Artinya, ujar Zudan, tidak haram bagi WNA untuk memiliki KTP el.
"Tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup bisa setahun dua tahun tiga tahun," jelas Zudan.
Selain itu, KTP el yang dimiliki WNA juga mencantumkan negara asal WNA tersebut. Misalnya seorang WNA asal Malaysia atau Singapura yang memiliki KTP el tentunya akan dicantumkan keterangan bahwa dirinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura.
"Sehingga KTP el mereka tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP-nya, oh ini WNA," kata Zudan.
Pemerintah, ujar Zudan, juga menjamin bahwa petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa memahami peraturan ini. Bila jelas KTPel menyebutkan bahwa si pemegang bukan WNI, maka gugur lah hak untuk memilih.