Selasa 26 Feb 2019 12:01 WIB

Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR Paling Rendah, Ini Dalih Bamsoet

Hanya 40 dari 524 anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, banyaknya agenda reses dan kegiatan menjelang Pemilu 2019 menyebabkan hampir semua anggota DPR berada di daerah. Sehingga, mereka belum sempat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/2).

Dia menjelaskan, dari tanggal 13 Februari hingga 3 Maret 2019, anggota DPR sedang reses dan saat itu mereka melakukan kunjungan kerja perorangan ke daerah pemilihan. Selain itu menurut dia, para anggota DPR melakukan kunjungan kerja komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) menemui mitra kerja pemerintah di berbagai daerah, ataupun kunjungan kerja perorangan melakukan sosialisasi undang-undang.

"Belum lagi sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemilu yang menggabungkan pileg dan pilpres dalam satu jadwal tertentu," ujarnya.

Menurut dia, begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR terpusat ke daerah, tidak di DPR ataupun di Jakarta. Dia meyakini setelah reses, para anggota DPR akan menyerahkan LHKPN masing-masing dan sudah terbukti di 2018, sebelum batas akhir 31 Maret, sebagaimana juga diakui oleh KPK, tingkat kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen.

"Pada 13 Februari 2018, jauh sebelum batas akhir penyerahan LHKPN 2017 yang jatuh pada 31 Maret 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan apresiasi atas kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen," ujarnya.

Pada 2019, Bambang meyakini, tingkat kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2019 tidak akan berbeda. Hal itu menurut dia karena DPR telah bekerja sama dengan KPK membuat klinik e-LHKPN di Lobi Gedung Nusantara III DPR RI.

Penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dinilai paling rendah. Hanya 40 orang dari 524 anggota DPR RI (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

"KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera menginstruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2).

Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang. Ia menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif sebanyak 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif, kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement