Senin 25 Feb 2019 18:42 WIB

Lembaga Ini Tolak Dua Obat Kanker tak Lagi Ditanggung BPJS

BPJS Watch menyebut Kemenkes mengeluarkan dua obat kanker dari Formularium Nasional

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengkritisi dan menolak langkah Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (fornas) per 1 Maret 2019. Aturan tersebut termaktub dalam yang mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dengan dibuatnya keputusan Kemenkes tersebut artinya kedua obat kanker tidak lagi di jamin JKN-KIS.  Obat Bevacizumab, dia menambahkan, sangat jelas dikeluarkan dari fornas dan obat Cetuximab meski masih ada di fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk Kanker Kolorektat Metastatik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal) dan Kanker Nasofaring. 

Baca Juga

Dengan adanya restriksi ini, dia melanjutkan, bisa disimpulkan obat Cetuximab untuk Kanker Kolorektat Metastatik dan Kanker Nasofaring juga dikeluarkan dari fornas."Sehingga kami menilai dengan keluarnya Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 telah bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) undang-undang (UU) SJSN jo. Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, yang memasukkan obat sebagai salah satu yang ditanggung program JKN," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (25/2).

Poin berikutnya, dia melanjutkan, proses pembuatan Keputusan Menkes ini tidak melibatkan pemangku kepentingan JKN-KIS sehingga keputusan Menkes ini menuai banyak protes dari Stakeholder JKN, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), BPJS Watch, dan Komunitas Penyintas Kanker. Ketiga, dia melanjutkan, keputusan Menkes ini akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker sehingga peserta JKN ini akan dirugikan yaitu akan mempersulit pasien Kanker dalam memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas hidupnya. 

Tidak hanya pasien JKN, ia menyebut keputusan Menkes ini akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis. "Keempat, kami meyakini Keputusan Menkes ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN, dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN," ujarnya.

Pernyataannya bukan tanpa alasan. Ini mengacu pada data DJS BPJS Kesehatan, sebenarnya pembiayaan penyakit kanker ini relatif kecil dari total biaya INA CBGs. Jumlah kasus kanker yang dibiayai JKN (dari Januari sampai Desember 2018) sebanyak 1.990.091 dengan total biaya Rp 2,9 triliun atau sekitar 3,35 perzen dari total biaya INA CBGs sebesar Rp 86,43 triliun. Artinya pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit ini dengan sistemik tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan. 

Jadi, ia menyimpulkan regulasi yang dibuat Pemerintah saat ini cenderung memang diabdikan untuk mengendalikan biaya INA CBGs yang mencapai Rp 86,43 Triliun di tahun 2018 ini. Kelima, pihaknya menilai pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan obat kanker Transtuzumab dari fornas namun setelah digugat oleh Yuni dan dilakukan perdamaian di Pengadila Negeri, akhirnya obat Kanker ini kembali dimasukkan dalam fornas. 

Dengan mengkritisi beberapa poin diatas, pihaknya dengan tegas menolak dihapusnya obat kanker dari fornas ini."Kami menolak keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 ini, dan meminta agar kedua jenis obat ini tetap masuk dalam fornas," ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang tentunya akan merugikan peserta JKN.

"Kemudian seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS dan UU BPJS serta melibatkan publik dengan melakukan uji publik serta mensosialisasikannya sebelum diberlakukan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement