Ahad 24 Feb 2019 11:33 WIB

Polisi Dalami Petunjuk Sopir Jokdri

Sopir diminta Jokdri mengirim sejumlah uang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Sepak Bola Polri mendalami keterangan sopir tersangka mafia bola Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Di mana, sopir yang bernama Dani itu sempat memberikan keterangan di acara Mata Najwa pada 20 Februari 2019

"Itu petunjuk ya, yang bisa didalami dan diselidiki oleh satgas Antimafia bola. Ya tentunya sangat terkait kalau itu nanti dibutuhkan penyidik dalam rangka untuk mengungkap match fixing di beberapa liga tentu arahnya ke sana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Ahad (24/2)

Baca Juga

Dalam episode bertajuk 'PSSI Bisa Apa Jilid 4', Dani, menceritakan bahwa dirinya beberapa kali diminta Joko Driyono untuk mengirim sejumlah uang dengan nominal mencapai RP 5 miliar.

Sementara Dalam pemeriksaan yang dilakukan Joko Driyono, Dedi menyebut Joko mengakui telah memerintah sopir untuk mengambil dokumen di kantor, serta mengambil CCTV. Terkait perintah pengantaran uang, Dedi belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Intinya baru menyuruh. dia mengakui, menyesali, dan benar bahwa dia yang memerintahkan sopirnya itu untuk mengambil dokumen yang ada di kantornya kemudian dia minta bantuan dua orang untuk mengambil CCTV dan DVR CCTV," kata Dedi.

Sementara itu, tersangka Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih menyebut bahwa semua manajer klub pasti menjalani komunikasi dengan wasit. Namun, Dedi menyatakan, polisi tetap memerlukan dokumen penguat. "Itu nilainya satu kalau pengakuan saja. Kami butuh bukti dokumen yang menguatkan petunjuk," ucap Dedi.

Dedi menyatakan, tak menutup kemungkinan informasi di acara Mata Najwa itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola dan dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement