Sabtu 23 Feb 2019 16:29 WIB

IAIN Bukittinggi Sarankan Hayati Ajukan Banding Pemecatan

Kesempatan banding Hayati berlaku sejak 40 hari tanggal surat pemberhentian.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri yang terpaksa libur mengajar karena keputusannya bercadar. Hayati saat mengikuti wisuda doktor di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3). Wisuda juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto: Humas UNP
Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri yang terpaksa libur mengajar karena keputusannya bercadar. Hayati saat mengikuti wisuda doktor di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3). Wisuda juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI— Institut Agama Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi membenarkan pihaknya telah mendapat kabar salah satu dosennya, Hayati Syafri, diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Agama. Pemecatan Hayati tersebut berlaku per 18 Februari lalu.    

Kepala Biro Admnistrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda mengatakan, Hayati diberhentikan Kemenag karena dianggap melanggar kedisiplinan. 

Baca Juga

Syahrul mengatakan Hayati masih punya ruang untuk mengajukan banding. "Ada kesempatan untuk naik banding selama 40 hari kalender," kata Syahrul kepada Republika.co.id, Sabtu (23/2). 

Kendati demikian, pihak kampus menurut Syahrul, menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Hayati apakah mengambil langkah banding atau tidak karena keputusan sepenuhnya ada di tangan Hayati. "Kalau mau banding silakan. Kita sudah siapkan sarana," ujar Syahrul.

Sebelumnya, dalam surat keputusan Menteri Agama tentang pemberhentian Hayati dari PNS, memang tertera kesempatan untuk banding. Bila tidak ada banding administratif, surat pemberhentian dengan hormat ini mulai berlaku sejak 15 hari setelah surat dikeluarkan.  

Hayati dinilai melalaikan tugas sebagai dosen ketika ia sedang mengejar pendidikannya ke jenjang doktor. Inspektorat Jenderal Kemenag menganggap Hayati tidak berada di kampus beberapa hari. 

Secara terpisah, surat keputusan pemberhentian dari Kemenag itu sudah diterima Hayati. Menanggapi surat pemberhentiannya tersebut, dia merasa ada ketidakadilan pada keputusan tersebut karena dia dianggap bersalah karena dianggap lalai melaksanakan tanggung jawab sebagai dosen.  

Padahal, kata Hayati, dirinya telah menjelaskan kepada Irjen Kemenag kalau yang dia lakukan selama tidak berada di kampus lantaran masih mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan akademik. Dia mengklaim mengejar jenjang S3, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat. 

Hayati sudah menyertakan bukti hal-hal yang dia kerjakan selama cuti mengajar membuahkan prestasi berupa predikat cum laude saat mendapat gelar doktor. 

"Sudah saya jelaskan kepada Irjen saya melakukan apa saja selama tidak di kampus. Semua masih berurusan dengan akademik. Sudah diberikan bukti kalau saya berprestasi dari hasil itu, tapi data yang saya berikan tidak bisa mereka terima," ujar Hayati kepada Republika.co.id

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement