REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghormati keputusan Dosen IAIN Bukit Tinggi, Hayati Syafri untuk mengajukan gugatan banding. Hayati diketahui tidak terima diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Lukman menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, hak sebagai warga negara harus dihormati jika merasa dirugikan atas sebuah kebijakan.
"Sebagai Menteri Agama, saya menghormati dan menghargai proses hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan," kata Lukman di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, Hayati dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai ASN. Sehingga akhirnya diberhentikan.
"Duduk perkaranya yang bersangkutan melakukan hal-hal yang tidak sebagaimana diatur dalam ketentuannya sebagai ASN di perguruan tinggi," kata Lukman.
Untuk itu, Kemenag akan menindaklanjuti gugatan yang diajukan Hayati tersebut. Bahkan, Kemenag pun telah mempersiapkan segala proses untuk menghadapi gugatan banding Hayati.
Sebelumnya, Hayati berencana mengajukan gugatan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Senin (4/2). Hal ini dilakukannya karena tidak terima diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Hayati dari PAHAM Indonesia, Zulhesni mengatakan saat ini semua berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan banding sudah siap. "Insya Allah, rencananya memang besok. Bu Hayati saat ini sudah ada di Jakarta," kata dia kepada Republika, Ahad (3/2).
Ia menegaskan perlengkapan administrasi untuk proses gugatan sudah dibuat dan akan diberikan Ke Kemenpan-RB esok hari. Ia mengatakan, dalam surat banding, Hayati mengemukakan alasan ia dipangil oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.