Rabu 20 Feb 2019 19:05 WIB

Bawaslu Dalami Laporan Soal 'Serangan Pribadi' Jokowi

Pendalaman pembahasan dua laporan itu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mendalami dua laporan terkait pernyataan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) pada saat debat kedua pilpres, Ahad (17/2) lalu. Laporan itu menyoal pidana pemilu, UU ITE, dan pidana umum.

“Sedang kita dalami, kan belum dibahas,” ujar anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Baca Juga

Menurut Afif, pendalaman pembahasan dua laporan itu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan (Sentra Gakkumdu). "Karena ranahnya pidana pemilu, dalam proses pembahasannya pasti akan melibatkan kepolisian, jaksa, dan kami,” lanjut dia.

Meskipun demikian, Afif belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil Jokowi sebagai terlapor. Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan awal di Sentra Gakkumdu.

“Nanti setelah dibahas pertama, baru kita bisa mengira-ngira,” ucap Afifuddin.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima dua laporan soal pernyataan Jokowi saat debat kedua pilpres. Pertama, laporan dilayangkan oleh Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) pada Senin (18/2) terkait pernyataan Jokowi yang menyebutkan, Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. 

Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan, yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga, menurut hemat kami, karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat, sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapa pun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," kata Djamaluddin

Kedua, Jokowi dilaporkan juga oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keterangan palsu dan penyampaian berita bohong. Kuasa Hukum TPUA Eggi Sudjana menilai, Jokowi diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong. Mereka juga menilai Jokowi melanggar UU ITE.

Sebelumnya, capres nomor urut 01 Jokowi menyebut tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam untuk dilaporkan kepada Bawaslu. Jokowi dan Prabowo Subianto pada Ahad (17/2) malam telah melalui debat kedua Pilpres 2019.

"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2). 

Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu. "Debat kok dilaporkan, kok bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ," katanya.

Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung. "Ya kalau kira-kira enggak anu pasti dibisikin, enggak kok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement