REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, berharap tak ada sengketa pemilihan legislatif (pileg) maupun sengketa pemilihan presiden (pilpres) pada perhelatan Pemilu 2019.
Ia mengatakan, jika hal itu terjadi, berarti rakyat sudah memilih sesuai hati nurani. "Bebas memilih siapapun. Tidak ada tekanan melakukan dengan jujur dan rakyat bisa merasakan pesta demokrasi dengan secara aman dalam memilih kepala daerahnya," ujar Anwar saat menyampaikan kuliah umum di hadapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI) terkait peran MK dalam mengawal Pemilu 2019, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (20/2).
Anwar berharap, penyelenggara pemilu melaksanakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam UU tersebut mengatur, pemilu perlu diselenggarakan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Anwar menjelaskan tentang empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK. Kewenangan tersebut, di antaranya MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah.
Terkait pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, MK banyak menerima perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Misalnya saja, MK pernah membatalkan keberlakuan UU APBN karena tidak memenuhi 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. "MK memutuskan amanat konstitusi harus 20 persen," ujar Anwar.