Selasa 19 Feb 2019 16:20 WIB

Langkah Baru Polri Terkait Kasus Penganiayaan Personel KPK

Polri diminta tegas mengusut tindakan teror dan penganiayaan terhadap KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/Ronggo Astungkoro/Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah pimpinan dan penyidik KPK yang pernah diteror (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Sejumlah pimpinan dan penyidik KPK yang pernah diteror (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Di mana, dia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari penyidik tadi sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Sekda Papua. Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Wakasidik, beberapa satuan kerja, Irwasda, dan Propam bahwa status Sekda Papua, Hery Dosinaen, dari saksi sudah kita naikkan ke tersangka. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Senin (18/2) sore, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga

Sebelum melakukan pemeriksaan, Argo menyebut, pihak kepolisian sudah mempunyai data. Artinya, ada data dari keterangan saksi, data keterangan ahli, dan petunjuk.

Data-data inilah yang kemudian dijadikan pihak Polda Metro Jaya sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka pada Sekda Papua tersebut.

"Dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi ada, kemudian juga ada keterangan ahli, ada petunjuk," imbuh Argo.

Namun, Argo belum menegaskan, apakah penetapan tersangka terhadap Sekda Papua itu ada kaitan dengan keterlibatannya dalam pemukulan penyidik KPK. "Masih dalam pemeriksaan, jadi kita tunggu saja dari tim penyidik," ucap Argo.

Dari hasil penetapan sebagai tersangka, Argo menjelaskan, Hery Dosinaen akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Usai menjalani pemeriksaan, di depan awak media, Hery menyampaikan permohonan maafnya terkait keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Hery menyebut, tindakannya itu dilakukan secara spontan dan merupakan reaksi emosional sesaat.

"Refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK. Atas nama pribadi, saya meminta maaf kepada Kapolres Papua, pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery Dosinaen di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).

Sebelum kejadian itu terjadi, dia mengklaim, pihaknya ingin bekerja sama dan didampingi KPK. Kerja sama itu dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Papua.

Menurut dia, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dan bertujuan supaya seluruh aparat pemerintah daerah setempat dapat bekerja secara lebih baik lagi.

Bagaimanapun, belakangan yang terjadi adalah kasus yang membuatnya kini mesti berstatus tersangka. Selama pemeriksaan, Hery mengaku dicecar dengan banyak pertanyaan--tidak disebutkan jumlahnya.

Sementara itu, pihaknya sampai sekarang belum memutuskan, apa saja langkah hukum selanjutnya. Dia mengaku masih menunggu pemanggilan berikutnya.

Penetapan status tersangka ini merupakan langkah baru kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kasus teror dan penganiayaan terhadap pimpinan maupun pegawai KPK.

Sebelumnya, dari sejumlah kasus teror yang menimpa KPK, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.  Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, ini merupakan langkah positif dari pihak kepolisian. Namun, Feri juga berharap polisi bisa mengungkap kasus-kasus teror dan penganiayaan lainnya yang dialami oleh anggota KPK.

“Kepolisian sudah berada di jalur yang benar dalam penanganan kasus ini,” kata Feri.

Dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anggota KPK oleh Sekda Papua ini, yang bersangkutan juga bisa diterapkan pasal 21 UU Tipikor tentang tindakan menghalangi proses hukum. Di mana, KPK bisa ikut menangani kasus ini. 

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai  potret penanganan kasus penyerangan dan teror terhadap KPK selama ini tak pernah tuntas lantaran dikerjakan orang yang profesional. “Karena mungkin pelakunya orang orang terlatih dan profesional," ujar Yudi.

photo
Rentetan teror untuk KPK.

Yudi menyebut  penganiayaan terhadap dua penyidik KPK di Hotel Borobudur Jakarta merupakan teror yang kesepuluh. Dia mengatakan kasus penganiayaan ini jangan sampai seperti sembilan kasus sebelumnya yang tak jelas penuntasannya.

Karena ini merupakan teror yang kesepuluh, kami mengharapkan tidak seperti sembilan teror yang lalu bahwa ini bisa diusut tuntas kemudian pelakunya segera bisa ditangkap," kata dia

Menurut Yudi Indonesia adalah negara hukum sehingga jangan lagi ketika ada upaya-upaya penangkapan koruptor, tim KPK malah mendapat serangan balik dengan memukul pegawai KPK.

Kondisi ini tentu tidak kondusif dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang diusung pemerintah."Sekali lagi kami meminta juga kepada bapak Kapolri untuk serius dan memprioritaskan masalah penganiayaan terhadap pegawai KPK," ucap dia.

Yudi juga menegaskan, penganiayaan terhadap pegawai KPK apalagi saat sedang menjalankan tugas, harus segera diungkap dan pelakunya cepat ditangkap. Bahkan menurutnya akan jauh lebih baik jika pelakunya menyerahkan dirinya kepada kepolisian.

Pegawai KPK juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk secara tegas dan serius melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga menganiaya para personel KPK. "Upaya apa pun yang dilakukan oleh koruptor di luar sana, pegawai KPK tetap akan kompak, tetap akan solid, dan tidak akan pernah kendor melawan koruptor," tuturnya.

Sementara, KPK menyatakan siap membantu penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK. Diketahui, pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Herry‎ Dosinaen sebagai tersangka penganiayaan.

"Jadi kalau ada dukungan-dukungan informasi atau hal-hal lain yang dibutuhkan dari KPK, maka KPK tentu akan mendukung hal tersebut dan kami mengajak juga semua pihak untuk melihat hal ini sebagai buah proses hukum," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/2).

Ia juga mengimbau semua pihak tunduk pada proses hukum. "Kalau proses hukum tentu yang bicara adalah bukti sehingga kalau ada sanggahan-sanggahan misalnya atau bukti-bukti sebaliknya itu bisa diajukan dalam proses pemeriksaan atau penanganan perkara karena ini proses hukum maka bukti lah yang akan diuji nantinya," ujarnya.

Baca juga: Survei: Elektabilitas Jokowi di DKI Terimbas Kekalahan Ahok

Baca juga: Kiai Maruf: Perempuan Itu Tiang Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement