REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, hadir di Kantor Bawaslu pada Senin (18/2) malam. Bawaslu memeriksa Rudiantara terkait dugaan pelangggaran kampanye pada saat acara internal Kemenkominfo.
Rudi datang di Bawaslu pukul 19.05 WIB. Rudi tampak menghindari wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sejak sore hari. Dirinya tampak tidak menumpang mobil dinas.
Ketika datang, dia tidak langsung turun dari mobilnya. Rudi menunggu sekitar 10 menit sebelum akhirnya masuk ke dalam Kantor Bawaslu.
Sejumlah petugas keamanan pun dikerahkan untuk mengamankan Rudi. Pria yang akrab disapa Chief RA itu masuk ke Bawaslu tidak menggunakan pintu utama, melainkan pintu belakang sebelah selatan.
Sebelumnya, Rudi sempat akan masuk lewat pintu belakang sebelah utara. Namun, dia urung melakukannya sebab awak media sudah menanti di sana.
Saat bertemu wartawan, Rudi menampik jika kedatangannya ke Bawaslu untuk keperluan pemeriksaan. "Soal koordinasi. Belum tahu dibahas atau engga (soal pemeriksaan). Tapi ada beberapa yang dirasa kita koordinasi antara Bawaslu dan Kemenkominfo yang di dunia maya," tuturnya.
Dia juga menampik jika disebut datang secara sembunyi-sembunyi karena tidak memakai mobil dinas. "Ada mobil saya di sana nanti nyusul. Saya mau ketemu sama orang," tegas dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan jika Rudi dipanggil untuk diperiksa. "Ya ada. Untuk klarifikasi," kata Fritz.
Sebelumnya, Nurhayati sebagai pelapor dari ACTA mengatakan, tindakan Menkominfo tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu. "Karena dengan jelas (Rudiantara) mengatakan kata nyoblos. Selain itu juga menanyakan kepada pegawai tersebut 'Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?' Serta pernyataan 'Bukan yang keyakinan ibu?'," kata Nurhayati kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, 1 Februari lalu.
Ia menyebut, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan. Dengan menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos pasangan calon nomor urut 02.
"Karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang notabene merupakan paslon presiden 01," imbuhnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 ayat (1) dan ayat (2), juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Laporan ini terjadi setelah beredar video interaksi Menkominfo Rudiantara dengan salah seorang ASN saat acara internal di Jakarta, Kamis (31/1) lalu.