Ahad 17 Feb 2019 02:16 WIB

Pakar: Jangan Lagi Ada Gelar Umpatan Terhadap Presiden

Jokowi diberi julukan atau gelar sapaan khas Jawa Timuran "Cak" dan "Jancok".

Joko Widodo
Foto: Dok Republika.co.id
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar ilmu komunikasi Prof Dr Sam Abede Pareno mengingatkan agar masyarakat tidak memberi gelar atau julukan yang bernada umpatan kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Ia menunjuk pada kampanye calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) di Surabaya yang digelar oleh Forum Alumni Jawa Timur pada 2 Februari lalu.

Saat itu, Jokowi diberi julukan atau gelar sapaan khas Jawa Timuran "Cak" dan "Jancok". "Dalam konteks apapun, Jancok adalah kata umpatan Jawa Timuran yang berkonotasi negatif," katanya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Surabaya, Sabtu (16/2) sore.

Baca Juga

Guru Besar Bidang Manajemen Media Massa dan Etika Pers pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo Surabaya itu mengungkapkan Presiden adalah simbol negara yang harus dihormati. "Untungnya waktu itu Jokowi hadir dalam acara itu bukan sebagai Presiden. Tapi perlu diingat Jokowi di Pemilihan Umum Presiden 2019 adalah calon presiden petahana," ucapnya.

Ia menandaskan, pemberian gelar atau julukan yang bernada umpatan yang diberikan oleh masyarakat kepada presiden adalah sama halnya dengan penghinaan kepada negara. "Jangan sampai nanti ketika Presiden berkunjung ke Ambon, lalu diberi gelar 'Cukimai', yang juga dalam konteks apapun berkonotasi negatif," tutur pria kelahiran Ambon, Maluku, 2 Agustus 1948 itu.

Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini digelar oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Harjo Soekartono. Politikus Partai Gerindra itu menilai sosialisasi empat pilar kebangsaan seperti ini harus terus digalakkan hingga ke berbagai pelosok Tanah Air agar tidak ada lagi masyarakat yang melecehkan simbol-simbol negara.

"Kalau anggota DPR seperti saya memang diwajibkan untuk menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3," katanya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, itu mendorong agar pemerintah turut menyosialisasikannya. Langkah itu untuk mengembalikan karakter masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai latar kebudayaan ke empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement