Sabtu 16 Feb 2019 09:22 WIB

Polisi Membekuk Tersangka Pungli Tanah Abang

Agustus lalu, polisi juga menangkap empat orang yang diduga melakukan pungli.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ani Nursalikah
Warga melintasi pagar beton pembatas jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintasi pagar beton pembatas jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Para tersangka disinyalir mendapatkan uang dari hasil pungli tersebut.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan para pelaku itu ditangkap di dua lokasi. Lokasi penangkapan pertama adalah di depan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Baca Juga

"Pelaku yang ditangkap inisial MEP dengan barang bukti 6 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 20 ribu, pelaku inisial A dengan barang bukti tujuh lembar karcis parkir mobil, dan uang tunai Rp 10 ribu serta pelaku inisial FA dengan barang bukti tiga lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 20 ribu," kata Lukman dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/2).

Lokasi penangkapan kedua adalah di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terdapat lima tersangka yang diamankan di lokasi kedua ini.

"Tersangka berinisial OS dengan barang bukti satu lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 32 ribu, tersangka berinisial DA dengan barang bukti uang tunai Rp 92 ribu, tersangka berinisial R dengan barang bukti uang tunai Rp 22 ribu, tersangka berinisial ES dengan barang bukti uang Rp 41 ribu dan tersangka berinisial MI dengan barang bukti uang Rp 34 ribu," ujar Lukman.

Sebelumnya pada Agustus lalu, polisi juga menangkap empat orang yang diduga melakukan pungutan liar kepada mobil yang melintas di sekitar pasar blok B, Tanah Abang. Aksi pungli itu sempat direkam oleh seseorang dan viral di media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement