Kamis 14 Feb 2019 20:24 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Pada Kamis, penyidik KPK memeriksa 11 saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Pada Kamis (14/2) penyifik memeriksa 11 orang saksi.

"KPK terus mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan latar belakang penggunaan subkon fiktif dan aliran dana terkait dengan proyek," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/2).

Febri menerangkan, pascapenggeledahan pada Senin dan Selasa lalu, KPK telah melakukan pemeriksaan 21 saksi untuk mendalami secara lebih rinci tentang dugaan penggunaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dilaksanakan oleh Waskita Karya. Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah ‎kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Aryani di Jalan Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (11/2) kemarin. Diketahui, Desi juga merupakan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya.

Febri mengatakan, penggeledahan di kediaman Desi Arryani terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Selain ‎kediaman Desi Arryani, tim juga menggeledah r‎umah dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Adapun penggeledahan rumah dua pensiunan tersebut dilakukan pada Selasa (12/2).

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," terangnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif, yang digarap PT Waskita.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp 186 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement