REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah pada 18 Februari 2019.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja di Semarang, Rabu (13/2), mengatakan, Slamet Ma'arif tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. "Yang bersangkutan sudah menyampaikam pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan pada hari ini," katanya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polresta Surakarta akan melayangkan panggilan kedua. Menurut dia, lokasi pemeriksaan masih sama yakni di Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang.
Polisi sendiri, lanjut dia, sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan perkara tersebut, termasuk kesiapan pengamanan. Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kronologi Ketua PA 212 Jadi Tersangka