Selasa 12 Feb 2019 18:54 WIB

Polri Bantah Targetkan Jerat Anggota BPN Prabowo-Sandi

Polri menegaskan menerima dan memproses seluruh laporan yang masuk.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai, Polri telah tebang pilih dalam menindak kasus-kasus hukum. BPN merasa hanya pihaknya saja yang dijadikan target sasaran dari kasus hukum.

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri membantah dan menyatakan semua kasus yang masuk selalu diproses. Baik kasus yang menyangkut kubu 01 maupun kubu 02. "Semua tetap berproses," tegas Karopenmas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (12/2).

Menurut Dedi, kasus-kasus yang dilaporkan oleh pihak BPN tetap di proses oleh kepolisian. Namun cepat atau lambatnya pengungkapan kasus kata dia, kembali lagi dengan fakta hukum yang terjadi. "Semua sesuai dengan fakta hukum yang ada sebagai dasar Polri laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Wakil Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Zainudin Paru mengatakan bermula dari laporannya terhadap kasus Victor Laiskodat pada 2017. Victor dilaporkan lantaran pidatonya yang dianggap menyinggung banyak partai.

Victor menyebutkan bahwa ada empat partai yang mendukung berdirinya khilafiah di Indonesia. Yakni Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat. Selanjutnya kasus persekusi yang dialami Ustaz Abduk Somad di Denpasar, Bali. Kemudian kasus yang menimpa Neno Warisman di Pekanbaru Riau, laporan terhadap Ade Armando, Guntur Romli, dan Emmanuel Ebenezer.

"Sampai sekarang tidak ada perkembangan kasusnya," kata Zainudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement