Selasa 12 Feb 2019 16:53 WIB

Fadli: Status Tersangka Slamet Ma'arif Bagian Kriminalisasi

Ketum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon beranggapan ada kriminalisasi dengan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Slamet menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Saya kira itu bagian dari kriminalisasi," kata Fadli usai menjadi pembicara diskusi publik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut dia, banyak pendukung pejawat yang dilaporkan ke kepolisian, termasuk menterinya, karena jelas memberikan dukungan. Namun, tidak ada perlakuan sama bagi pendukung Prabowo-Sandi.

Begitu kubu BPN Prabowo-Sandi dilaporkan, kata Fadli, langsung ada tindakan drastis. Hal ini, menurutnya, ada upaya menghambat dan membungkam karena laju pejawat ini sudah stagnan, bahkan elektabilitasnya sudah menurun.

"Akhirnya, panik dengan melakukan penahanan, ancaman-ancaman, dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," kata anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi ini.

BPN Prabowo-Sandi sendiri akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet Ma'arif. "Pasti. Sudah malah. Akan ada bantuan hukum kepada semua pihak. Jangankan untuk bagian dari BPN atau mereka yang selama ini dianggap dekat, ya, kepada masyarakat pun saya kira kami lakukan bantuan hukum," katanya.

Meskipun demikian, dia mengimbau aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, maupun hakim, untuk berbuat yang adil dalam memproses hukum. "Karena ketidakadilan yang ditujukkan secara nyata itu, hanya akan merugikan bangsa dan negara. Hanya akan memecah belah persatuan kita karena perasaan ketidakadilanlah yang menimbulkan kita dahulu juga melawan kolonialisme Belanda," papar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Bawaslu pun hari ini menjelaskan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamat.

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement