Selasa 12 Feb 2019 13:54 WIB

Ahmad Dhani tak Tahu Mengapa Dirinya Ditahan

Dhani menyatakan masih menempuh upaya banding atas vonis 1,5 tahun penjara.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Ali Masduki
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani yang menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Menurutnya, dirinya saat ini masih menempuh upaya banding.

"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut dia, ancaman hukumannya empat tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan. "Perkara di Surabaya ancamannya empat tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan Pengadilan Tinggi di Jakarta," katanya.

Menurut dia, orang ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi. "Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya.

Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Dia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata "Banser idiot".

Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti. "Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan.

photo
Jejak Kasus Hukum Ahmad Dhani

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement