REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat aparatur di hotel-hotel. Informasi larangan rapat di hotel menyesatkan.
“Informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah menyesatkan. Dan pihak.yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/2).
Menurut Bahtiar, tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan cenderung menyesatkan, informasi tersebut secara kelembagaan sangat merugikan Kemendagri.
“Mendagri hanya memberi arahan kepada staf internal agar menyusun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aparat pemerintah daerah.yang datang kejakarta untuk berkonsultasi kepada Kemendagri dipersilakan menginap di hotel. Namun pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD tetap dilaksanakan di kantor.
“Evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK. Arahan untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel,” tuturnya.
Bahtiar menambahkan, sebagian besar rapat Kemendagri dilaksanakan di hotel baik di Jakarta maupun daerah. Pasalnya, rapat melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar. Termasuk Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum.di Hotel Bidakara Jakarta yang digelar pada Senin (11/2) dan Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/2).