Senin 11 Feb 2019 18:34 WIB

Satgas Media Daring Percepat Penutupan Media Abal-Abal

Media yang mengimitasi media arus utama dan menulis sewenang-wenang akan ditutup.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memberikan sambutan pada pembukaan konvensi nasional media massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya,Jawa Timur, Jumat (8/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memberikan sambutan pada pembukaan konvensi nasional media massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya,Jawa Timur, Jumat (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas media daring (online) yang dibentuk Dewan Pers serta Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat penutupan laman media abal-abal yang meresahkan. Satgas itu sudah ada sejak Desember 2018, sementara teknis kerja sama saat ini masih disusun untuk segera ditandatangani.

"Sedang kami siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Polisi hanya back up saja, tetapi hanya kami dan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika)," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.

Media yang melakukan imitasi media arus utama serta menulis secara sewenang-wenang akan dimasukkan dalam daftar media perlu dideteksi. Selanjutnya, alamat media tersebut akan diberikan kepada Kominfo untuk ditutup.

Sejauh ini, sudah terdapat media daring abal-abal yang ditutup Kominfo karena melakukan pemerasan. "Sudah ada, ya yang keterlaluan. Kaya misalnya tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di-take down," ujar Yosep.

Selain laporan masyarakat tentang media daring abal-abal, satgas media online juga menindaklanjuti temuan di lapangan. Sementara untuk jurnalis abal-abal yang melakukan pemerasan, ia mengatakan, bukan ditangani Dewan Pers, melainkan pihak kepolisian.

Selain satgas tersebut, Dewan Pers pun melakukan upaya pencegahan berupa verifikasi perusahaan pers, uji kompetensi wartawan, serta literasi ke daerah-daerah tentang hoaks. Yosep menegaskan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas agar saat dirugikan dapat mengadu, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement