Selasa 12 Feb 2019 00:07 WIB

Kemenkumham Razia Ponsel di 44 Rutan dan Lapas di Jateng

Dalam inspeksi masih ditemukan telepon seluler beredar di dalam penjara.

Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah merazia keberadaan telepon seluler di 44 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang tersebar di provinsi itu. Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Dewa Putu Gede mengatakan dalam inspeksi yang digelar selama beberapa waktu terakhir tersebut masih ditemukan telepon seluler beredar di dalam penjara.

Namun, Putu tidak menjelaskan secara detil jumlah telepon seluler yang diperoleh dalam razia itu. Menurut dia, razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang langkah progresif upaya pemberantasan narkotika di rutan dan lapas.

"Secara umum masih ditemukan telepon seluler," katanya, Senin (11/2)

Selanjutnya, kata dia, temuan tersebut akan disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan. Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan upaya pemberantasan narkotika di dalam rutan dan lapas tidak bisa dilakukan sendiri oleh institusi tersebut.

"Kami melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti BNN dan kepolisian," katanya.

Menurut dia, Kemenkumham juga sudah berkomitmen menindak tegas oknum pegawainya jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di dalam rutan atau lapas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement