Senin 11 Feb 2019 17:38 WIB

Bawaslu: Ustaz Boleh Kampanye Asal Sesuai Aturan

Jika dilakukan di tempat terbuka maka kampanye dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Rep: Diam Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pemuka agama boleh melakukan kampanye untuk pemilu. Namun, kampanye mereka harus disesuaikan dengan aturan pemilu. 

Bagja mengatakan pemuka agama boleh berkampanye. Bentuk kampanye yang diperbolehkan pun sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU kampanye. 

Dia pun menegaskan jika para ustaz tetap boleh tergabung dalam tim kampanye. "Ustaz tergabung dalam tim kampanye boleh tidak? Boleh. Yang tidak boleh tuh PNS, ASN, hakim, KPU, Bawaslu, kepala desa dan sejumlah pejabat lain," kata Bagja ketika dihubungi, Senin (11/2). 

Bagja menjelaskan jika kampanye dilakukan dalam kegiatan tabligh akbar maka tetap harus mengingat aturan kampanye. Sebab, ada potensi tabligh dilakukan di tempat terbuka. 

Jika dilakukan di tempat terbuka maka bisa beririsan dengan bentuk kegiatan rapat umum. Rapat umum, kata Bagja, baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. 

"Jadi untuk dapat umum itu seharusnya tidak dilakukan. Kalau kampanye, ya, sebaiknya dilakukan dalam pertemuan terbatas atau tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan tertutup, GOR yang tertutup, dan bukan di lapangan terbuka karena kalau begitu namanya rapat umum," paparnya. 

Bagja juga menegaskan tidak ada larangan melakukan pengajian atau tabligh akbar. Namun, perlu diingat jika tetap ada batasan untuk tidak melakukan kampanye dalam dua kegiatan itu. 

"Silakan ada pengajian, ada pertemuan. Tapi kalau kemudian sudah menunjukan kampanye, adanya visi, misi program kerja dan diungkapkan dalam hal tersebut, maka itu termasuk dalam pelanggaran pasal 280 UU UU Nomor 7 tahun 2017. Itu yang diminta untuk tidak dilakukan oleh peserta prmilu tim kampanye maupun panitia yang ditunjuk," kata Bagja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement