Selasa 12 Feb 2019 05:45 WIB

Bawaslu Sragen Rekrut 3.370 Pengawas TPS

Pengumuman pengawas terpilih pada 8-12 Maret 2019.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah warga melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 di Desa Danawarih, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (17/12/2018).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 di Desa Danawarih, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (17/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mulai merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total pengawas TPS yang dibutuhkan di Sragen mencapai sebanyak 3.370 orang atau sesuai dengan jumlah TPS. 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo, mengatakan, pengumuman pendaftaran pengawas TPS sudah dilakukan pada 4-10 Februari 2019. Kemudian, proses pendaftaran memasukkan berkas mulai 11-21 Februari 2019. Syarat untuk menjadi pengawas TPS antara lain, minimal lulusan SMA dan usia minimal 25 tahun, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari puskesmas. "Rekrutmen berlangsung di kecamatan masing-masing jadi daftarnya di kecamatan masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/2). 

Setelah proses memasukkan berkas sampai 21 Februari, lanjutnya, Bawaslu akan melihat kuota sudah terpenuhi atau belum. Ketika belum memenuhi kuota, akan ada perpanjangan masa pendaftaran sampai 27 Februari. Materi seleksi berupa tes wawancara dan kelengkapan berkas. 

Tahapan selanjutnya, pengumuman nama-nama calon pengawas TPS oleh pengawas pokja pada 27 Februari-1 Maret 2019. "Tujuannya supaya kami mendapat masukan dari masyarakat terkait orang-orang yang mendaftar menjadi pengawas TPS itu, namanya uji publik terkait dengan calon-calon pengawas TPS itu tanggal 4 sampai 6 Maret. Kemudian pengumuman pengawas TPS terpilih pada 8-12 Maret dan pelantikan pada 25 Maret 2019," paparnya. 

Dwi Budi menjelaskan, pengawas TPS bekerja 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelah pemungutan suara. Tanggung jawab pengawas TPS sebelum pemungutan suara diharapkan mengawasi hari tenang, memastikan KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) bukan pengurus atau simpatisan partai politik (parpol). Jika diidentifikasi KPPS sebagai pengurus atau simpatisan parpol, maka bisa direkomendasikan supaya diganti. Tugas lainnya, mengantisipasi politik uang money, melakukan patroli pengawasan, mengidentifikasi tokoh berpengaruh yang tinggal di sekitar TPS.

"Apabila disana ada caleg, pengurus parpol, tokoh masyarakat, itu perlu pengawasan yang ekstra. Orang-orang tersebut nanti katakanlah kalau mau menyebarkan uang untuk money politic nanti pengawasannya oleh teman-teman pengawas TPS," tegasnya. 

Pengawasan ketika masa tenang, pengawas TPS memastikan seluruh alat peraga kampanye (APK) sudah dilepas semua. Kemudian pada saat pemungutan suara, pengawas TPS memastikan yang memilih itu adalah orang-orang yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih dipastikan bisa menunjukkan KTP dan C6 dan memastikan orangnya sama dengan identitas yang dibawa. "Kalau ada penduduk asing yang tinggal disitu perlu dicurigai juga, maksudnya apakah ada mobilisasi massa dari luar daerah ke TPS tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya, pascapemungutan, pengawas TPS mengawal hasil pemungutan, memastikan hasil rekapan pemungutan suara dan surat suara sampai ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selain itu setelag pemungutan suara, Bawaslu juga membutuhkan hasil rekapan penghitungan skala cepat. "Diharapkan pengawas TPS langsung melaporkan hasil kepada kami, malam itu minimal laporan bisa masuk ke kami dan kami bisa mengetahui hasil setiap TPS, melalui aplikasi bisa diisi dan dilaporkan kepada kami," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement