Senin 11 Feb 2019 14:09 WIB

Belasan Tersangka Diamankan Terkait Judi Togel

Pada 1-4 Februari 2018, Polda Jatim mengungkap tujuh kasus judi jenis togel dan dadu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu 1-4 Februari 2018, mengungkap tujuh kasus judi jenis togel dan dadu, serta mengamankan 15 orang tersangka. Kesemua tersangka yang diamankan rinciannya terdiri dari empat orang bandar, enam orang pengepul, dan lima lainnya adalah pengecer.

"Ini penangkapannya di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya di wilayah Tuban, ada di Malang, ada, Lamongan dan juga sampai pengembangan di wilayah Pati, Jawa Tengah," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/2).

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 24.209.000. Selain itu barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka adalah 12 buah handphone, selembar beberan dadu, dua buah tatakan, tiga buah tutup tatakan, empat  uah kalkulator, ratusan bandel kupon pemasangan togel, dan lain sebagainya.

Leonard menjelaskan, modus yang diterapkan para tersangka adalah, para pemasang mulanya mengirimkan SMS kepada bandar dan pengecer. Kemudian untuk melihat putarannya, atau melihat siapa yang menang, yaitu melihat situs online. Pengumuman pemenangnya pun bermacam-macam. Ada yang diumumkan setiap hari, ada pula yang diumumkan pada hari tertentu saja.

"Jadi ada yang setiap hari Selasa dan Kamis itu bisa dilihat mana yang menang begitu. Nanti bandar membayar kepada pemasang yang menang. Kalau yang di Tuban itu jenis togelnya, togel Singapura dan togel Hongkong. Yang ini pengumumannya setiap hari," ujar Leonard.

Leonard mengungkapkan para tersangka yang diamankan berasal dari jaringan yang berbeda-beda. Mereka menjalankan praktik terlarang tersebut ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru berjalan sekitar dua bulan. Uang yang dihasilkan dalam setiap putaran atau pengundiannya pun bermacam-macam. "Putaran uangnya ya macam-macam, jutaan lah," kata dia.

Para tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Adapun ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement