Sabtu 09 Feb 2019 17:50 WIB

KPU: Mandala Shoji Segera Dibatalkan Sebagai Caleg

Mandala sudah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Friska Yolanda
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan para caleg terpidana dan sudah mendapatkan putusan hukum yang inkrah segera dibatalkan sebagai peserta pemilu. Salah satu caleg yang akan dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019 adalah Mandala Shoji. 

Hasyim mengakui memang ada sejumlah caleg yang mengalami kasus pidana. Kemudian, para caleg tersebut sudah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. 

Dengan demikian, dia menegaskan jika tidak mungkin ada kesempatan untuk melakukan kasasi. "Benar. Tidak bisa (kasasi). Sebab dalam UU Pemilu sudah diatur demikian. Inkrah itu berarti tidak ada upaya hukum berikutnya," tegas Hasyim. 

Karena itu, nasib sejumlah caleg terpidana, termasuk Mandala Abadi Shoji dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah bisa dipastikan dicoret dari Pemilu 2019. Sebab kasus hukum mereka sudah berstatus inkrah. 

Selanjutnya, kata Hasyim, Mandala dan sejumlah caleg lain akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Dia menjelaskan, ada sejumlah tahap yang dilakukan terkait proses pembatalan itu. 

Baca juga, Mandala Shoji tidak Bisa Dihapus Dari Surat Suara Pemilu

Pertama, karena nama-nama mereka masih ada di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, maka harus ada perubahan surat keputusan (SK). "DCT itu kan bentuk hukumnya SK KPU. Maka nanti SK KPU itu dirubah dulu yang isinya membatalkan calon yang bersangkutan (Mandala dan kawan-kawan). Jika sudah demikian maka sudah pasti (status mereka)," jelas Hasyim. 

Kedua, setelah ada perubahan SK, maka nama mereka sudah bisa diumumkan kepada masyarakat. Menurut Hasyim, ada dua bentuk pengumuman. Pertama, KPU akan memberitahukan pada nama caleg yang dibatalkan dalam bentuk surat edaran (SE). SE ini ditujukan kepada semua jajaran KPU daerah hingga kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). 

Pemberitahuan kedua dilakukan dalam bentuk menempelkan pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) bahwa sejumlah nama caleg telah dibatalkan sebagai peserta pemilu. Jika masih ada masyarakat yang mencoblos nama-nama itu, maka suara mereka tidak sah. 

"(Coblosannya ) tidak sah. Kan kalau tidak sah itu tidak bermakna. Kalau sudah diumumkan di TPS itu kan artinya sudah ada pemberitahuan," ungkapnya. 

Dia menuturkan, pengumuman para caleg yang dibatalkan itu dilakukan karena nama-nama mereka tidak bisa dihapus dari surat suara. Pasalnya, nama Mandala dan sejumlah caleg lain saat itu sudah tercetak di surat suara pemilu.

Saat disinggung tentang berapa jumlah caleg yang yang merupakan terpidana, Hasyim belum bisa memastikan. "Saya belum pegang datanya. Sebab ya ada yang DPR RI, ada yang DPRD juga. Kalau Mandala kan caleg DPR RI, nah yang menangani itu KPU pusat. kalau ada calon yang DPRD provinsi ya yang menangani provinsi, begitu juga dengan kabupaten/kota," tambah Hasyim. 

Sebagaimana diketahui, Mandala Abadi Shoji merupakan caleg DPR RI yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2. Mandala adalah caleg dari PAN nomor urut 5. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Mandala melanggar aturan pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umroh saat kampanye. Hakim menjatuhkan vonis tiga  bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu. 

Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu mengatur putusan pengadilan tertinggi sebagai putusan akhir yang bersifat mengikat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement