Selasa 05 Mar 2019 08:21 WIB

Wanhor PAN Minta Pembebasan Mandala dan Lucki

Jika Mandala dan Lucki maka KPU dan penegak hukum harus berlaku adil.

Dradjad H Wibowo
Foto: Republika
Dradjad H Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo meminta dua caleg PAN Mandala Shoji dan Lucki Andriani dibebaskan dari proses hukum, dan dibatalkan pencoretannya dari caleg. Jika tidak dibebaskan, KPU dan penegak hukum diminta berlaku adil untuk kasus pidana pemilu.

"Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, secara terbuka saya menuntut agar pengadilan dan semua instansi hukum membebaskan Mandala dan Lucki. Saya juga menuntut agar KPU membatalkan pencoretan kedua caleg PAN tersebut. Jangan biarkan pisau hukum dan keadilan tajam ke satu sisi tapi tumpul ke sisi lain,” kata Dradjad kepada Republika.co.id, Selasa (5/3).

Akhir-akhir ini, kata Dradjad, banyak beredar video tentang pembagian kantong bingkisan. Ada gambar pasangan capres-cawapres yang langsung atau tidak langsung terkait kantong tersebut. Ada juga teriakan dukungan bagi pasangan tertentu. Ada juga orang “pembawa pesan”.

"Terakhir beredar video capres hadir di sebuah acara. Ada tumpukan kantong, saya tidak tahu apa isinya. Ada Bima Arya pakai seragam wali kota. Ada Johan Budi. Ada aparat kepolisian dan ASN, di antaranya ada yang membagi kantong ke ibu-ibu. Ada adegan Ibu-ibu cium tangan sambil membawa kantong,” papar Dradjad.

Politikus PAN ini  mengatakan tidak akan berkomentar apapun terhadap video-video di atas. Namun dia menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucki Andriani. Mereka berdua, kata Dradjad, diproses hukum hanya karena membagi voucher umroh.

Berbeda dengan bingkisan yang apapun isinya, kata Dradjad, voucher tersebut tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima. Voucher tersebut baru mempunyai nilai moneter jika kedua caleg PAN di atas terpilih. Itu pun nilai moneternya masih diundi dulu.

"Tapi keduanya sekarang dipenjara. Bahkan KPU dengan gagah mencoret keduanya dari DCT,” ungkap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini. Jika KPU, pengadilan, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham hanya berani tampil garang terhadap dua rakyat jelata seperti Mandala dan Lucki, jelas hukum dan keadilan sudah dicampakkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement