Rabu 06 Feb 2019 16:45 WIB

Ribuan Penerbangan di DIY Dibatalkan Gara-Gara Bagasi

Pembatalan ini terjadi kepada semua maskapai penerbangan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang pesawat udara mengemasi barang bagasi mereka setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Penumpang pesawat udara mengemasi barang bagasi mereka setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Rio Hendarto Budi Santoso mengungkapkan, ada pengurangan jumlah penumpang sejak diberlakukannya bagasi berbayar. Bahkan, ada ribuan penerbangan yang dibatalkan oleh penumpang imbas dari penerapan sistem ini.

"Ada 1.046 cancel flight," kata Rio kepada Republika.co.id, Rabu (06/02).

Baca Juga

Pembatalan ini tidak hanya dari penumpang Lion Air Group yang menaungi Lion Air dan Wings Air. Namun, pembatalan ini terjadi kepada semua maskapai penerbangan.

"(Ribuan pembatalan) itu bukan hanya Lion, tapi total dari all maskapai. Kalau khusus Lion ada 127 flight," tambahnya.

photo
Tak ada lagi bagasi gratis.

Seperti diketahui, maskapai penerbangan Lion Air Group telah menerapkan bagasi berbayar per 22 Januari 2019 lalu. Sementara, Maskapai Citilink Indonesia masih menunda pemberlakukan bagasi berbayarnya karena masih menunggu kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai aturan penerapan sistem ini.

"Pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat," kata Resty, Selasa (5/2) kemarin.

Meski masih menunggu kajian tersebut, Resty menegaskan, Citilink masih melakukan sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar. Resty mengatakan, sosialisasi masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Diharapkan, dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat," kata Resty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement