Rabu 06 Feb 2019 13:40 WIB

Iluni UI Minta Komitmen Antikorupsi dari Kedua Capres

Revisi UU KPK ditekankan dalam diskusi.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Muhammad Hafil
PP ILUNI UI menggelar diskusi sesi kedua di gedung Rektorat Kampus UI Salemba Jakarta Pusat pada Selasa (5/2).
Foto: ILUNI UI
PP ILUNI UI menggelar diskusi sesi kedua di gedung Rektorat Kampus UI Salemba Jakarta Pusat pada Selasa (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menilai tindak kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat menghawatirkan. Pasalnya, setiap tahunnya rata-rata menyebabkan kerugian negara di atas Rp 19,7 triliun. Sebab itu, kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes) ini perlu pencegahan dan pemberantasan yang juga luar biasa, yakni menggunakan undang-undang (UU) dan perangkat tersendiri.

Melihat hal itu, Policy Centre (Polcen) PP Iluni UI menggelar diskusi sesi kedua di gedung Rektorat Kampus UI Salemba Jakarta Pusat pada Selasa (5/2). Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Iluni UI Arief Budhi Hardono, Ketua Polcen Iluni UI  Berly Martawardaya, Kordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin Arsul Sani, dan aktivis anti korupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun.

"Salah satu tema yang kami angkat dalam Serial Diskusi menyambut Pemilihan Presiden yang Berkualitas demi mewujudkan pesta demokrasi sebagai adu gagasan subtantif tentang permasalahan strategis bangsa ini, adalah pencegahan korupsi," kata Ketua Umum Iluni UI Arief Budhi Hardono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/2).

Arief mengatakan, Iluni UI melihat tindak kejahatan korupsi sangat berbahaya lantaran dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat kesejahteraan rakyat sekaligus pembangunan nasional. Sebab itu, pihaknya berharap pihak yang memenangkan Pilpres 2019 mendatang, mempunyai komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Diskusi tersebut melahirkan beberapa langkah penting yang perlu diambil untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi antara lain dengan merevisi UU komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga perlu perbaikan kualitas Partai Politik (Parpol) sebagai salah satu sendi utama penegakan hukum dan anti korupsi. Menurut Iluni UI, pembiayaan parpol oleh negara perlu di tingkatkan, namun hal itu diiringi dengan sanksi pembubaran bila secara sistematis terlibat korupsi.

Sementara itu, menurut Aktifis anti korupsi Tama S Langkun, desain KPK di tahun 2018 adalah untuk meningkatkan atau fokus pada pemberantasan korupsi dengan cara operasi tangkap tangan ( OTT). Dari kepala daerah yang ditangkap, hanya 39 yang berangkat dari bukti pendahuluan (case building) sementara sisanya OTT.

    

”Rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan penegakan hukum dan anti korupsi adalah penguatan regulasi diantaranya dengan ratifikasi UN Conventions Against Corruption (UN CAC), peningkatan sanksi pada pelaku koruptor diantaranya dengan perampasan aset dan perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan,” tegas Tama.

Di lain pihak, Wakil Ketua TKN Jokowi Ma’ruf yang juga Sekjen PPP Arsul Sani mengkritisi apa yang dilakukan KPK dalam melakukan kegiatan pemberantasan korupsi melalui OTT. Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK lebih banyak meringkus koruptor dengan nominal kecil, dan hal itu tidak sebanding dengan biaya operasional KPK dalam melaksanakan tugasnya.

“Perlu dikritisi juga KPK melakukan banyak OTT dengan nilai suap tidak tinggi padahal anggaran per kasus di KPK adalah 400 juta,” kata Arsul.

Selain itu, kata dia, dari segi struktur pembiayaan, pemerintahan Jokowi telah meningkatkan alokasi anggaran menjadi Rp 854 milyar di APBN 2018 dari Rp 627 miliar di APBN 2014. Namun, Sekjen PPP ini juga mendukung adanya penguatan peran dari KPK salah satunya dengan merevisi UU KPK.

“Salah satu langkah penting penguatan anti korupsi adalah revisi UU KPK. Tapi untuk merespon kekhawatiran masyarakat akan terjadi pelemahan KPK maka perlu diumumkan dulu hal-hal yang akan di revisi atau di tambahkan dan dijaga komitmennya,” jelas dia.

   

Di tempat yang sama, Koordinator juru bicara BPN  Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan,  KPK perlu fokus dan bekerja sama dengan lembaga negara lain khususnya yang dibawah koordinasi presiden untuk  menguatkan pencegahan korupsi.

Selain itu juga perlu penguatan reward and  punishment aparatur negara termasuk kenaikan gaji, khususnya penegak hukum tingkat menengah dan bawah, juga memperberat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan dan melakukan tindakan korupsi.

“BPN Prabowo Sandi mendorong KPK bekerja dengan sistem zonasi (barat tengah dan timur) sehingga meningkatkan efektivitas. Penyidik KPK  tidak lagi juga berdinas di Polisi sehingga bisa fokus dan tidak terpecah loyalitasnya,” tegas Dahnil.

Baca juga: Panglima: Perwira TNI akan Ditempatkan di Kementerian

Baca juga: Beredar Tulisan Tangan Saddam Hussein tentang Kematian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement