Rabu 06 Feb 2019 13:11 WIB

Bertransaksi Sabu, IRT Asal Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Masih ada dua pelaku lagi yang menjadi target penangkapan dari jaringan SLP ini.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ibu rumah tangga berinisial SLP, warga Kampung Honje, Desa Sukamaju, Kecamatan Indihiyang, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan jajaran Satnarkoba Polres Purwakarta. Pasalnya, perempuan berusia 34 tahun ini, nekad bertransaksi sabu-sabu di wilayah ini. Selain SLP, polisi juga menangkap MH, yang merupakan teman sesama pengedar barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dua pengedar narkoba ini telah dibekuk petugas. Mereka, merupakan jaringan pengedar sabu. Keduanya, ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Sadang.

"Awalnya, kami menangkap pengedar MH warga Cikampek, Karawang. Lalu, dari keterangan pelaku, kita mengantongi identitas SLP," ujar Heri, kepada Republika.co.id, Selasa (5/2).

Terungkapnya jaringan ini, lanjut Heri, berdasarkan laporan masyarakat. Jika, ada warga yang sering transaksi sabu-sabu. Karena itu, timnya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan terhadap kedua tersangka ini, dilakukan selama tiga pekan. Pada Senin malam (4/2) kemarin, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, masih di sekitaran Sadang.

Sebetulnya, lanjut Heri, masih ada dua pelaku lagi yang menjadi target penangkapan. Keduanya, yakni IT dan TD. Dua pelaku ini, masih satu jaringan dengan SLP dan MH. Kini, statusnya buron.

Khusus mengenai SLP, Heri menyebutkan, perempuan ini sepertinya mengambil narkoba di kawasan Purwakarta. Untuk diedarkan lagi di kampung halamannya, Tasikmalaya. Mengingat, pelaku SLP ini tidak punya rumah ataupun kontrakan tetap di Purwakarta.

"Sepertinya, dia bolak-balik Purwakarta-Tasikmalaya. Ketika, barangnya datang, dia langsung pulang ke Tasik," ujar Heri. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) arau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, dari masing-masing pelaku, yaiti 10 gram sabu-sabu serta alat komunikasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement