Rabu 06 Feb 2019 11:32 WIB

Musisi Dangdut Yanto Sari Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Yanto Sari ditangkap di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nidia Zuraya
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus salah seorang musisi dangdut, Yanto Sari. Ia diringkus lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini, kepolisian masih terus memeriksa intensif musisi dangdut itu dan juga bersama tiga temannya yang juga diringkus. “Benar, pencipta lagu dangdut diringkus karena narkoba, Senin (4/2) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2).

Baca Juga

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kemudian tim melakukan penyelidikan tiga hari sebelum penangkapan para tersangka.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan tersangka Yanto Sari saat keluar rumah yakni di depan Ruko Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Yanto Sari dan ada tersangka lainnya yakni tersangka Romy Patti Selano.

Hasil interogasi, tersangka Yanto Sari mengaku memakai narkoba sebulan yang lalu, dan ditemukan sebuah cangklong sabu di sana. “Kedua tersangka ini mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Uda, ini DPO (daftar pencari orang),” jelas Argo.

Biasanya, kedua tersangka ini sering menggunakan narkoba itu di kediaman Uda. Meski tersangka Yanto Sari mengaku sudah memakai sejak sebulan lalu, tersangka Romy Patti justru mengaku baru membeli dan menggunakan sabu itu pada Sabtu (2/2) lalu.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri terhadap barang bukti yang ditemukan.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah cangklong sisa pakai sabu seberat 0,0125 gram, urine, darah dan rambut tersangka Romy. “Tim juga melakukan pengembangan ke TKP 2 yakni kediaman Uda namun tidak ditemukan DPO Uda,” kata Calvijn.

Namun di TKP 2 yakni di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/2) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Yudi Sudarso dan Mike Andriyani. Keduanya merupakan pecandu yang sedang menunggu barang pesanan mereka tiba.

Tersangka Yanto Sari merupakan musisi dan pencipta lagu-lagu hits seperti ‘Tak Rela Diginiin’ by Via Valen, ‘SMS’ by Trio Macan, ‘Jawaban lagu SMS’ by Yopi Latul, ‘Goyang Nasi Padang’, ‘Hoaks’ by Nella Kharisma, ‘Madu’ by Amris Arifin, ‘Goyang Pistol’ by Yona, dan masih banyak lagi. Sementara Romy Patti merupakan pengaransemen musiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement