Rabu 06 Feb 2019 01:25 WIB

Dirjen: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi penggunaan GPS di ponsel saat berkendara

GPS dalam mobil
Foto: AP
GPS dalam mobil

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam The Global Positioning System (GPS) bisa ditilang oleh polisi. Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

"Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi. Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," kata Budi memaparkan saat ditemui di Surabaya, Selasa (5/2).

Baca Juga

Budi menegaskan GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. "GPS enggak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," ujarnya.

Ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.

Menhub menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua. "GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya.

Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement