Selasa 05 Feb 2019 01:47 WIB

Menhub Izinkan Pengendara Pakai GPS

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi penggunaan GPS di ponsel saat berkendara

GPS dalam mobil
Foto: AP
GPS dalam mobil

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik dalam The Global Positioning System (GPS). Namun Menhub memberikan syarat asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

"GPS boleh tapi saat berhenti jangan sedang jalan pakai GPS," kata Budi Karya usai seminar nasional bertajuk 'Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga' di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/2).

Baca Juga

Menhub menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut, baru melanjutkan perjalanan. Imbauan ini ia tujukan kepada pengendara roda empat maupun roda dua.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya.

Ia mengimbau para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan. "Saya keliling ke Depok, ke Semarang, apa yang kita pikirkan bahwa keselamatan bagian yang penting bagi mereka untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya berhentinya berapa kali, yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit enggak apa-apa," paparnya.

Sebelumnya, Menhub Budi mengimbau para pengendara selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan daring maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Dia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement