Selasa 05 Feb 2019 09:07 WIB

PA 212 Jelaskan Alasan Polisikan Ketua BTP Mania

Pelaporan terkait pernyataan kelompok 212 penghamba uang.

Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212. (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Alumni 212 membeberkan alasannya melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta. Ketua BPT Mania itu menyebut, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.

Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan alasan pertama pelaporan, yakni pertanyaannya itu sangat menyakiti hati dan perasaan umat muslim, khususnya umat yang menghadiri aksi 212. "Kedua, mungkin saudara Immanuel ini lupa 212 itu bukan hanya umat muslim, banyak juga yang nonmuslim ikut hadir dalam aksi itu, bahkan Presiden Joko Widodo pun ikut hadir juga waktu itu," ujar Eka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/2).

Selain itu, kata dia, ada pula KH Ma'Arif Amin dan banyak tokoh besar lainnya yang hadir dalam aksi tersebut. Ia menyatakan tidak mungkin tokoh-tokoh besar itu mau menghadiri Aksi 212 jika aksinya berorientasi pada penghambaan uang.

"Ketiga, spirit 212 itu berkembang menjadi hal positif, contohnya berdirinya koperasi Syariah 212 dan berdiri ekonomi kerakyatan, yang mana baik untuk kebangkitan ekonomi rakyat dan salah satu penyemangat ekonomi kerakyatan," tuturnya.

Dia menambahkan, Aksi 212 itu berjalan dengan tertib, aman, dan baik meski dihadiri jutaan umat. Bahkan, bukan hanya di Indonesia, banyak negara lainnya yang juga mengagumi Aksi 212 yang berjalan dengan damai itu.

Lebih lanjut, Eka berpesan agar tidak ada yang membuat statment memprovokasi, memperkeruh suasana dalam situasi yang gampang bergejolak di tahun politik seperti ini. "Justru tindakan kami melaporkan adalah tindakan yang baik agar hal-hal yang memang menyinggung perasan dan fitnah seperti ini dilaporkan sesuai anjuran presiden, bila ada bukti, tindak pidana maka laporkan, untuk itulah kami laporkan hari ini," ujar Eka.

"Jadi sekali lagi saya ingatkan pada suadara Immanuel, anda jangan sekali-sekali berbicara yang sangat sensitif dan sangat berpotensi memecah belah bangsa terlebih di tahun politik bulan politik saat ini," kata Eka menambahkan.

Sebelumnya, Eka Gumilar melaporkan Immanuel Ebenezer kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2019 pukul 14.30 WIB. Pelaporan tersebut terkait pernyataannya di salah stasiun televisi swasta yang menyebut, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.

Immanuel dilaporkan dengan pasal tentang penodaan agama yakni, pasal 156 KUHP dengan perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan. Immanuel Ebenezer yang merupakan Ketua BTP Mania, sebelumnya juga ramai diperbicangkan di media sosial lantaran terkait dirinya yang menyebut solidaritas 212 atau kelompok 212 adalah wisatawan 212 penghamba uang saat menghadiri acara program i-News Pagi, Rabu (30/1).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement