REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta. Laporan itu sebelumnya didaftarkan oleh Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru.
"Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Senin (4/2).
Bawaslu menilai laporan yang diajukan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru itu hanya memenuhi unsur formal. Namun, tidak memenuhi unsur materiil sebab masalah kampanye di luar jadwal merupakan kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pewakilan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Benny Hutabarat, menyatakan, bahwa pihaknya kecewa karena laporan yang diajukan pihaknya bukan hanya soal kampanye di luar jadwal, melainkan juga terkait dengan pelanggaran aturan rapat umum dan kampanye melalui media elektronik. Namun, dia dapat menerima proses yang dilakukan di Bawaslu tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang kini telah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. "Proses di Gakkumdu masih berjalan, ini belum selesai. Penegakan hukum pidananya di Gakkumdu terus kami kawal. Kami tetap berkeyakinan Pasangan Calon Nomor Urut 02 melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Benny.
Sebelumnya, Prabowo melakukan pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta dengan menjabarkan program serta visi dan misinya. Menurut aturan, metode kampanye di media baru boleh dilakukan pada tanggal 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret sampai 13 April 2019.